Wakaf. Literally Wakaf means to stop contain or to preserve In shariah a Wakaf (plural awqaf) is a sadaqah jariyyah (recurring / ongoing charity) a voluntary charitable endowment from ones’ personal belongings or wealth in the form of cash / property for shariah compliant causes.
Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau nontunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain Dalam transaksi wakaf pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya Simak selengkapnya tentang pengertian wakaf dasar hukum wakaf manfaat rukun dan syaratnya di bawah ini.
Wakaf Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengertian WakafRukunRukun Dan Syarat WakafSaksi WakafKeutamaan WakafWakaf merupakan istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’ istilah wakaf secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti Istilah wakaf secara istilah diartikan berbedabeda menurut pandangan ahli fiqih Menurut Abu hanifah wakaf adalah menahan suatu benda sesuai hukum yang ada dan menggunakan manfaatnya untuk halhal kebaikan bahkan harta yang sudah diwakafkan bisa ditarik kembali oleh si pemberi wakaf Berdasarkan definisi Abu hanifah kepemilikan harta tidak lepas dari si wakif pihak yang mewakafkan harta benda nya Mazhab hanafi menyebutkan wakaf adalah tidak melakukan tindakan atas suatu harta tersebut yang berstatus tetap hak milik dengan memberikan manfaatnya kepada pihak tertentu baik untuk saat ini ataupun waktu yang ditentukan Sedangkan mazhab Malik berpendapat wakaf tidak melepaskan harta yang dimiliki oleh pewakaf dan pewakaf berkewajiban untuk memberikan manfaat dari harta yang diwakafkannya dan tidak boleh menarik kembali harta yang diwakaf Orang yang mewakafkan hartanya atau wakif Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya Hal ini berarti orang yang bodoh tidak sah jika ingin mewakafkan hartanya karena orang ini merupakan orang yang hartanya dibekukan Hal ini disebutkan dalam AlQuran surat AlBaqarah ayat 286 yang berbunyi لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya” Dari ayat di atas menunjukkan bahwa dalam melakukan ibadah seseorang harus sanggup dalam mengerjakannya Begitu juga dalam mengamalkan wakaf orang yang ingin memberi wakaf juga tidak boleh memberi syaratsyarat yang haram dari syariat Islam Jika orang yang ingin berwakaf memberikan syaratsyarat yang memberatkan atau menyimpang dari syariat Ketika ingin mewakafkan sesuatu sebaiknya ada saksi di dalamnya Hal ini untuk menghindari bahwa seseorang yang menerima wakaf berkhianat dan tentunya untuk menjaga penerima wakaf tetap amanat Hal ini juga dijelaskan dalam surat AlBaqarah ayat 282 yang berbunyi وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ “Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sungguh hal itu suatu kefasikan pada kamu Dan bertakwalah kepada Allah Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” Tidak hanya amal bersedekah saja amal wakaf juga memiliki manfaat di dunia dan kehidupan akhirat yang secara detail dibahas di dalam buku Fikih Zakat Sedekah Dan Wakaf Berikut adalah manfaat dari wakaf yaitu.
Pengertian Wakaf Badan Wakaf Indonesia BWI.go.id
Wakaf ini sejak semula ditentukan kepada pribadi tertentu atau sejumlah orang tertentu sekalipun pada akhirnya untuk kemaslahatan atau kepentingan umum karena apabila penerima wakaf telah wafat maka harta wakaf itu tidak boleh diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.
Pengertian Wakaf, Hukum Wakaf, dan Syarat Wakaf Tabung Wakaf
Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik Dengan kata lain pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu dan karenanya.
Beli Wakaf Buku
Overview of Wakaf Muis
Pengertian Wakaf, Dasar Hukum, Jenis, Rukun, & Syaratnya
Keutamaan Berwakaf Rukun, Saksi Dan Pengertian Wakaf: Jenis,
Pengertian WakafDasar Hukum WakafSyaratSyarat WakafKeistimewaan WakafWakafadalah Sedekah Jariyah yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat Hukum Wakaf Berdasarkan AlQur’an & Sunnah Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin alKhaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya “Umar memperoleh tanah di Khaibar lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata Wahai Rasulullah saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya Hukum Wakaf Berdasarkan Hukum Positif Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undangundang nomor 41 tahun 2004 Syaratsyarat Orang yang Berwakaf Adapun syaratsyarat alwaqif ada empat yaitu sebagai berikut 1 Orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki 2 Mestilah orang yang berakal tak sah wakaf orang bodoh orang gila atau orang yang sedang mabuk 3 Sudah baligh 4 Orang tersebut mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid) Implikasinya orang bodoh orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewa Syaratsyarat Harta yang Diwakafkan Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh 1 Barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga 2 Harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul) maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah 3 Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif) 4 Harta itu mestilah berdiri sendiri tidak melekat kepada harta l Syaratsyarat Orang yang Menerima Manfaat Wakaf Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) Yang dimasudkan dengan tertentu ialah jelas orang yang menerima wakaf itu apakah seorang dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir miskin tempat ibadah dll Persyaratan bagi orang Wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk istimewa hal ini karena pahala waqaf akan terus mengalir walaupun kita telah meninggal dunia Berbeda dengan amalanamalan seperti shalat zakat puasa Haji dll yang pahalanya akan terputus ketika kita meninggal dunia Keterangan ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW “Jika seorang manusia meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal sedekah jariyah ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang selalu mendoakannya [HR muslim Imam Abu Dawud dan Nasa’iy] Menurut jumhur ulama sedekah jariyah dalam wujud waqaf Pahalanya bisa diatasnamakan orang lain “Dari sahabat Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu”.